Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung atas suatu kematian lebih dari tiga malam, kecuali terhadap kematian suaminya, maka masa berkabungnya empat bulan dan sepuluh hari. (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan:
Kematian ayah, ibu, anak, saudara dan yang lain selain suaminya, masa berkabungnya tidak boleh melebihi tiga hari.karena masa berkabung yang melebihi 3 hari termasuk perbuatan Meratap sedangkan perbuatan Meratap diharamkan dalam Agama kita karena hanya akan menambah susah si Mayit karena dapat siksa KUBUR... naudzubillah...
Seorang mayit dapat disiksa (kubur) disebabkan tangisan keluarganya. (Mashabih Assunnah)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar