Laman

Sabtu, 10 Juli 2010

As-Sunnah, Wahyu Kedua Setelah Al-Qur`an


Pengertian As-Sunnah

Yang dimaksud As-Sunnah di sini adalah Sunnah Nabi, yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuannya (terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya) yang ditujukan sebagai syari’at bagi umat ini. Termasuk didalamnya apa saja yang hukumnya wajib dan sunnah sebagaimana yang menjadi pengertian umum menurut ahli hadits. Juga ‘segala apa yang dianjurkan yang tidak sampai pada derajat wajib’ yang menjadi istilah ahli fikih (Lihat Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil Aqaid wa al Ahkam karya As-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 11).

As-Sunnah atau Al-Hadits merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah :
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan (sesuatu) yang serupa dengannya.” -yakni As-Sunnah-, 
(H.R. Abu Dawud no.4604 dan yang lainnya dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad IV/130)

Para ulama juga menafsirkan firman Allah :
“…dan supaya mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah” (Al BAqarah ayat 129)

Al-Hikmah dalam ayat tersebut adalah As-Sunnah seperti diterangkan oleh Imam As-Syafi`i, “Setiap kata al-hikmah dalam Al-Qur`an yang dimaksud adalah As-Sunnah.” Demikian pula yang ditafsirkan oleh para ulama yang lain. ( Al-Madkhal Li Dirasah Al Aqidah Al-Islamiyah hal. 24)

As-Sunnah Terjaga Sampai Hari Kiamat

Diantara pengetahuan yang sangat penting, namun banyak orang melalaikannya, yaitu bahwa As-Sunnah termasuk dalam kata ‘Adz-Dzikr’ yang termaktub dalam firman Allah Al-Qur`an surat al-Hijr ayat 9, yang terjaga dari kepunahan dan ketercampuran dengan selainnya, sehingga dapat dibedakan mana yang benar-benar As-Sunnah dan mana yang bukan. 
Tidak seperti yang di sangka oleh sebagian kelompok sesat, seperti Qadianiyah (Kelompok pengikut Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiani yang mengaku sebagai nabi, yang muncul di negeri India pada masa penjajahan Inggris) dan Qur`aniyun (Kelompok yang mengingkari As-Sunnah, dan hanya berpegang pada Al-Qur’an), yang hanya mengimani (meyakini) Al-Qur`an namun menolak As-Sunnah. Mereka beranggapan salah (dari sini nampak sekali kebodohan mereka akan Al Qur’an, seandainya mereka benar-benar mengimani Al Qur’an sudah pasti mereka akan mengimani As-Sunnah, karena betapa banyak ayat Al Qur’an yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah yang sudah barang tentu menunjukkan perintah untuk mengikuti As-Sunnah) tatkala mengatakan bahwa As-Sunnah telah tercampur dengan kedustaan manusia; tidak lagi bisa dibedakan mana yang benar-benar As-Sunnah dan mana yang bukan. Sehingga, mereka menyangka, setelah wafatnya Rasulullah , kaum muslimin tidak mungkin lagi mengambil faedah dan merujuk kepada as-Sunnah.( Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi Al Aqaid wal Ahkam hal. 16)

Dalil-dalil yang Menunjukkan Terpeliharanya As-Sunnah:

Pertama: 
Firman Allah:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Q.S. Al-Hijr:9)
Adz-Dzikr dalam ayat ini mencakup Al-Qur’an dan –bila diteliti dengan cermat- mencakup pula As-Sunnah.

Sangat jelas dan tidak diragukan lagi bahwa seluruh sabda Rasulullah yang berkaitan dengan agama adalah wahyu dari Allah sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
“Dan tiadalah yang diucapkannya (Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya.” (Q.S. An-Najm:3)
Tidak ada perselisihan sedikit pun di kalangan para ahli bahasa atau ahli syariat bahwa setiap wahyu yang diturunkan oleh Allah merupakan Adz-Dzikr. Dengan demikian, sudah pasti bahwa yang namanya wahyu seluruhnya berada dalam penjagaan Allah; dan termasuk di dalamnya As-Sunnah.

Segala apa yang telah dijamin oleh Allah untuk dijaga, tidak akan punah dan tidak akan terjadi penyelewengan sedikitpun. Bila ada sedikit saja penyelewengan, niscaya akan dijelaskan kebatilan penyelewengan tersebut sebagai konsekuensi dari penjagaan Allah. Karena seandainya penyelewengan itu terjadi sementara tidak ada penjelasan akan kebatilannya, hal itu menunjukkan ketidak akuratan firman Allah yang telah menyebutkan jaminan penjagaan. Tentu saja yang seperti ini tidak akan terbetik sedikitpun pada benak seorang muslim yang berakal sehat.

Jadi, kesimpulannya adalah bahwa agama yang dibawa oleh Muhammad ini pasti terjaga. Allah sendirilah yang bertanggung jawab menjaganya; dan itu akan terus berlangsung hingga akhir kehidupan dunia ini ( Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi al Aqaid wa Al Ahkam, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal. 16-17)

Kedua:
Allah menjadikan Muhammad sebagai penutup para nabi dan rasul, serta menjadikan syari’at yang dibawanya sebagai syari’at penutup. Allah memerintahkan kepada seluruh manusia untuk beriman dan mengikuti syari’at yang dibawa oleh Muhammad sampai Hari Kiamat, yang hal ini secara otomatis menghapus seluruh syari’at selainnya. Dan adanya perintah Allah untuk menyampaikannya kepada seluruh manusia, menjadikan syariat agama Muhammad tetap abadi dan terjaga. Adalah suatu kemustahilan, Allah membebani hamba-hamba-Nya untuk mengikuti sebuah syari’at yang bisa punah. Sudah kita maklumi bahwa dua sumber utama syari’at Islam adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Maka bila Al-Qur’an telah dijamin keabadiannya, tentu As-Sunnah pun demikian ( Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi al Aqaid wa Al Ahkam, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal. 19-20)

Ketiga:
Seorang yang memperhatikan perjalanan umat Islam, niscaya ia akan menemukan bukti adanya penjagaan As-Sunnah. Diantaranya sebagai berikut (Al Madkhal li Ad Dirasah Al Aqidah Al Islamiyah, hal. 25):

(a) Perintah Nabi kepada para sahabatnya agar menjalankan As-Sunnah.

(b) Semangat para sahabat dalam menyampaikan As-Sunnah.

(c) Semangat para ulama di setiap zaman dalam mengumpulkan As-Sunnah dan menelitinya sebelum mereka menerimanya.

(d) Penelitian para ulama terhadap para periwayat As-Sunnah.

(e) Dibukukannya Ilmu Al Jarh wa At Ta’dil.( Ilmu yang membahas penilaian para ahli hadits terhadap para periwayat hadits, baik berkaitan dengan pujian maupun celaan, Pen.)

(f) Dikumpulkannya hadits–hadits yang cacat, lalu dibahas sebab-sebab cacatnya.

(g) Pembukuan hadits-hadits dan pemisahan antara yang diterima dan yang ditolak.

(h) Pembukuan biografi para periwayat hadits secara lengkap.

Wajib merujuk kepada As-Sunnah dan haram menyelisihinya

Pembaca yang budiman, sudah menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin pada generasi awal, bahwa As-Sunnah merupakan sumber kedua dalam syari’at Islam di semua sisi kehidupan manusia, baik dalam perkara ghaib yang berupa aqidah dan keyakinan, maupun dalam urusan hukum, politik, pendidikan dan lainnya. Tidak boleh seorang pun melawan As-Sunnah dengan pendapat, ijtihad maupun qiyas. Imam Syafi’i rahimahullah di akhir kitabnya, Ar-Risalah berkata, “Tidak halal menggunakan qiyas tatkala ada hadits (shahih).” Kaidah Ushul menyatakan, “Apabila ada hadits (shahih) maka gugurlah pendapat”, dan juga kaidah “Tidak ada ijtihad apabila ada nash yang (shahih)”. Dan perkataan-perkataan di atas jelas bersandar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Perintah Al-Qur`an agar berhukum dengan As-Sunnah

Di dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan As-Sunnah, diantaranya:

1. Firman Allah :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki maupun perempuan mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu ketetapan dalam urusan mereka, mereka memilih pilihan lain. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh, dia telah nyata-nyata sesat.” (Q.S. Al Ahzab: 36)

2. Firman Allah :
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. 49:1)

3. Firman Allah :
“Katakanlah, ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Q.S. Ali Imran: 32)

4. Firman Allah :
“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; janganlah kamu berbantah-bantahan, karena akan menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Q.S. Al Anfal: 46)

5. Firman Allah :
“Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang ia kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan mendapatkan siksa yang menghinakan.” (Q.S. An Nisa’: 13-14)

Hadits-hadits yang memerintahkan agar mengikuti Nabi dalam segala hal diantaranya:
1. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Setiap umatku akan masuk Surga, kecuali orang yang engan,” Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulallah, siapakah orang yang enggan itu?’ Rasulullah menjawab, “Barangsiapa mentaatiku akan masuk Surga dan barangsiapa yang mendurhakaiku dialah yang enggan”. (HR.Bukhari dalam kitab al-I’tisham) (Hadits no. 6851).

2. Abu Rafi’ mengatakan bahwa Rasulullah bersabda :
“Sungguh, akan aku dapati salah seorang dari kalian bertelekan di atas sofanya, yang apabila sampai kepadanya hal-hal yang aku perintahkan atau aku larang dia berkata, ‘Saya tidak tahu. Apa yang ada dalam Al-Qur`an itulah yang akan kami ikuti”, (HR Imam Ahmad VI/8 , Abu Dawud (no. 4605), Tirmidzi (no. 2663), Ibnu Majah (no. 12), At-Thahawi IV/209).

3. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian. Selama kalian berpegang teguh dengan keduanya tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Dan tidak akan terpisah keduanya sampai keduanya mendatangiku di haudh (Sebuah telaga di surga, Pen.).” (HR. Imam Malik secara mursal (Tidak menyebutkan perawi sahabat dalam sanad) Al-Hakim secara musnad (Sanadnya bersambung dan sampai kepada Rasulullah ) – dan ia menshahihkannya-) Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (no. 1594), dan Al-HakimAl Hakim dalam al-Mustadrak (I/172).

Kesimpulan :
1. Tidak ada perbedaan antara hukum Allah dan hukum Rasul-Nya, sehingga tidak diperbolehkan kaum muslimin menyelisihi salah satu dari keduanya. Durhaka kepada Rasulullah berarti durhaka pula kepada Allah, dan hal itu merupakan kesesatan yang nyata.

2. Larangan mendahului (lancang) terhadap hukum Rasulullah sebagaimana kerasnya larangan mendahului (lancang) terhadap hukum Allah.

3. Sikap berpaling dari mentaati Rasulullah merupakan kebiasaan orang-orang kafir.

4. Sikap rela/ridha terhadap perselisihan, -dengan tidak mau mengembalikan penyelesaiannya kepada As-Sunnah- merupakan salah satu sebab utama yang meruntuhkan semangat juang kaum muslimin, dan memusnahkan daya kekuatan mereka.

5. Taat kepada Nabi merupakan sebab yang memasukkan seseorang ke dalam Surga; sedangkan durhaka dan melanggar batasan-batasan (hukum) yang ditetapkan oleh Nabi merupakan sebab yang memasukkan seseorang kedalam Neraka dan memperoleh adzab yang menghinakan.

6. Sesungguhnya Al-Qur`an membutuhkan As-Sunnah (karena ia sebagai penjelas Al-Qur’an); bahkan As-Sunnah itu sama seperti Al-Qur`an dari sisi wajib ditaati dan diikuti. Barangsiapa tidak menjadikannya sebagai sumber hukum berarti telah menyimpang dari tuntunan Rasulullah

7. Berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah akan menjaga kita dari penyelewengan dan kesesatan. Karena, hukum-hukum yang ada di dalamnya berlaku sampai hari kiamat. Maka tidak boleh membedakan keduanya.

Referensi:
1. Al-Hadits Hujjatun bi nafsihi fil Aqaid wa Al Ahkam, karya as-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, cet. III/1400 H, Ad-Dar As-Salafiyah, Kuwait.
2. Al-Madkhal li Ad Dirasah Al Aqidah Al Islamiyah ‘ala Madzhab Ahli As Sunnah, karya Dr. Ibrahim bin Muhammad Al-Buraikan, penerbit Dar As-Sunnah, cet. III.

Wallahu A’lam .

Diambil dari Majalah Fatawa
about 4 months ago · Delete Post

Kamis, 08 Juli 2010

Larangan Menuduh Wanita Baik-Baik Lagi Mukminah Berbuat Zina

Allah berfirman, "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik," (an-Nuur: 4).

Allah Ta'ala juga berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya)," (an-Nuur: 23-25).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw., bahwa beliau bersabda, "Jauhilah tujuh perkara yang mendatangkan kebinasaan." Para sahbat bertanya, "Apakah ketujuh perkara itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw. menjawab, "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan syari'at, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu dengannya," (telah disebutkan takhrijnya).

Kandungan Bab:

Kerasnya pengharaman menuduh berzina wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu dengannya. Dan penjelasan bahwasanya perbuatan itu termasuk dosa besar dan terdapat di dalamnya laknat, adzab, dan disyari'atkannya hukuman.
Hukum menuduh laki-laki baik sama dengan menuduh wanita baik-baik. Para ulama tidak membedakan antara keduanya.
Hukuman bagi pelaku perbuatan ini mengandung tiga hukuman: dicambuk sebanyak delapan puluh kali, tidak diterima persaksiannya, dan pelakunya dihukumi fasik.
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menuduh budak berbuat zina, apakah wajib dijatuhkan hukuman ataukah tidak? Dan telah disebutkan pendapat yang rajih yakni wajibnya dijatuhkan hukuman dalam kitab al-'itqu.
Terangkatnya hukuman bagi palaku jika ia mendatangkan empat orang saksi.
Barangsiapa menuduh seseorang melakukan liwath (homosek) atau mengeluarkan seorang dari nasabnya yang ma'ruf, maka ia dicambuk sebagaimana hukuman menuduh zina.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/453-463.

Rabu, 07 Juli 2010

KEBODOHAN DALAM AGAMA


analisa :
KEBODOHAN DALAM AGAMA
oleh : Izzudin Karimi


Kebodohan termasuk sebab kesesatan yang paling besar, tidak sebatas sesat diri namun menyesatkan orang lain. Bahaya kebodohan, lebih-lebih pada seseorang yang diikuti, dipaparkan oleh Rasulullah saw dalam hadits Abdullah bin Amru berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, 

إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ اِنْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِماً اِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوساً جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضّلُّوا 

Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dari manusia secara langsung, akan tetapi Dia mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, sehingga ketika Dia tidak menyisakan seorang ulama, orang-orang mengangkat para pemimpin yang bodoh, mereka ditanya lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, akibatnya mereka sesat dan menyesatkan.” Muttafaq alaihi, al-Bukhari dan Muslim.

Bentuk-bentuk kebodohan dalam agama yang berbahaya 

1- Kebodohan terhadap manhaj salaf
 

Manhaj beragama yang benar adalah manhaj salaf, berdasarkan sanjungan Allah Ta'ala kepada mereka dalam beberapa ayat dan tazkiyah Nabi saw kepada mereka, di tambah bukti historis yang menunjukkan bahwa kehidupan agama dan dunia mereka adalah yang terbaik, karena kebenaran cara beragama mereka. Pada saat generasi berikut atau orang-orang yang hadir sesudah mereka, mengikuti jejak mereka, maka generasi tersebut selalu berjalan di atas jalan kebenaran, namun tatkala mereka mulai meninggalkannya dan mengambil cara-cara beragama lainnya, kehidupan beragama dan dunia mereka mengalami kemunduran dan perpecahan. Generasi berikut tidak mengikuti jalan salaf shalih disebab, salah satunya, oleh kebodohan mereka terhadap manhaj ini.

2- Kebodohan terhadap posisi akal sehat dalam agama 

Benar, akal mempunyai nilai urgensi sendiri dalam Islam, di mana ia merupakan manath taklif, salah satu syarat pembebanan, tanpanya tidak ada pembenanan syariat, namun hal ini tidak berarti bahwa akal bisa melancangi wahyu, karena keterbatasannya dan keunggulan wahyu, dari sini bila ada dugaan –saya katakan dugaan, karena sebenarnya tidak ada- pertentangan, maka akal harus mengikuti wahyu, bukan malah dijadikan sebagai timbangan bagi wahyu. Bila hal ini dibalik, di mana akal menjadi titik timbang wahyu maka yang terjadi adalah kesesatan yang bermula dari kebodohan terhadap posisi akal dalam agama.

3- Kebodohan terhadap petunjuk dalil 

Said bin Mansur meriwayatkan dari Ibrahim at-Taimi berkata, suatu hari Umar menyendiri, dia berkata kepada dirinya sendiri, “Bagaimana umat ini berselisih sementara Nabinya satu?” Maka dia mengundang Ibnu Abbas, Umar bertanya, “Bagaimana umat ini berselisih sementara Nabinya satu dan kiblatnya satu?” Ibnu Abbas menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, al-Qur`an diturunkan kepada kami lalu kami membacanya dan kami mengetahui pada apa ia diturunkan, lalu setelah kita muncul orang-orang yang membaca al-Qur`an dan tidak mengetahui pada apa ia diturunkan, sehingga masing-masing orang mempunyai pendapat, bila sudah demikian maka mereka akan berselisih.”

4- Kebodohan terhadap maqashid syariah 

Dan kebodohan ini biasanya terjadi pada orang-orang yang ilmunya dangkal, sehingga dia tidak mampu memperhatikan dalil-dalil secara general dan komprehensif yang darinya dia mampu menetapkan suatu hukum secara proporsional. Saat hal ini tidak dilakukan karena ketiadaan ilmu, maka yang terjadi adalah ketimpangan dalam menarik kesimpulan dan hukum terhadap sesuatu.

Ambil Khawarij sebagai contoh, apa yang saya katakan terbukti pada mereka, Ibnu Umar berkata, “Mereka adalah makhluk Allah terburuk. Mereka mengambil ayat-ayat untuk orang-orang kafir dan menerapkannya atas orang-orang mukmin.” Hal ini tidak lain karena mereka tidak melihat secara komprehensif, hanya memandang dari satu sudut saja, Nabi saw telah menyifati mereka bahwa mereka adalah orang-orang yang membaca al-Qur`an namun tidak melewati tenggorokan mereka, artinya –wallahu a’lam- mereka tidak memahami karena al-Qur`an hanya sampai di tenggorokan mereka saja, tidak menyentuh hati yang menjadi titik pemahaman, hanya terbatas pada suara dan bunyi yang tidak membedakan antara orang-orang yang paham dengan orang-orang yang tidak paham.

5-Kebodohan terhadap kebodohan diri 

Akibatnya dia merasa bahkan yakin di atas kebenaran, padahal perasaan atau keyakinan di atas kebenaran bukan berarti memang di atas kebenaran. Hal ini rumit, pemiliknya sulit meninggalkannya, karena dia tidak menyadari kebodohannya bahkan dia menyangkan itulah ilmu, bahkan membodohkan orang lain. Akibatnya mereka akan terus di atas kesesatan tanpa menyadarinya, setan menjadikan apa yang lakukan dan apa yang mereka yakini sebagai sebuah kebenaran yang indah.

 “Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang setan menjadikannya memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (Muhammad: 14).

 “Maka apakah orang yang dijadikan setan menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik sama dengan orang yang tidak ditipu oleh setan) ? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendakiNya dan menunjuki siapa yang dikehendakiNya; maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Fathir: 8). Wallahul Musta’an.

Dari Manahij Ahlil Ahwa` wal Iftiraq wal Bida’, Dr. Nashir bin Abdul Karim al-‘Aql.